Donald Trump menyatakan kemungkinan besar dirinya tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Presiden AS mendatang. Pernyataan ini didasarkan pada aturan konstitusi Amerika Serikat yang membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.
Trump pertama kali menjabat sebagai Presiden AS dari tahun 2017 hingga 2021. Pada pemilihan berikutnya, ia dikalahkan oleh Joe Biden. Dalam konstitusi AS, aturan dua periode ini menjadi penghalang utama bagi Trump untuk maju kembali dalam Pilpres AS.
"Berdasarkan apa yang saya baca, saya rasa saya tidak diizinkan untuk mencalonkan. Jadi, kita lihat saja nanti," ujar Trump saat berada di Seoul, Korea Selatan.
Artikel Terkait
Prabowo dan Xi Jinping Berjabat Tangan di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Mahfud MD Ungkap 3 Kejanggalan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Skema, Bunga 2000%, hingga Transparansi
Warga Jati Padang Tolak Tanggul, Desak Gubernur DKI Beri Solusi Permanen Atasi Banjir
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Jayapura, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan