Refly Harun Desak Menkeu Purbaya Hentikan Praktik Rangkap Jabatan di Kemenkeu

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:50 WIB
Refly Harun Desak Menkeu Purbaya Hentikan Praktik Rangkap Jabatan di Kemenkeu

Pakar hukum ini menegaskan bahwa sebagai pelayan publik, pegawai Kemenkeu telah diikat oleh Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang praktik rangkap jabatan. Purbaya dinilai perlu membuktikan komitmennya melalui penegakan aturan ini secara konsisten.

Refly juga menyoroti masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu yang sering menyuarakan good governance dan clean government. Namun faktanya, masih banyak ditemukan pegawai yang melakukan rangkap jabatan di BUMN.

"Cek satu per satu dan hentikan praktik rangkap jabatan. Jabatan-jabatan tersebut seharusnya diberikan kepada orang yang memiliki waktu lebih banyak dan profesional," pungkas Refly Harun menegaskan.

Halaman:

Komentar