Pakar hukum ini menegaskan bahwa sebagai pelayan publik, pegawai Kemenkeu telah diikat oleh Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang praktik rangkap jabatan. Purbaya dinilai perlu membuktikan komitmennya melalui penegakan aturan ini secara konsisten.
Refly juga menyoroti masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu yang sering menyuarakan good governance dan clean government. Namun faktanya, masih banyak ditemukan pegawai yang melakukan rangkap jabatan di BUMN.
"Cek satu per satu dan hentikan praktik rangkap jabatan. Jabatan-jabatan tersebut seharusnya diberikan kepada orang yang memiliki waktu lebih banyak dan profesional," pungkas Refly Harun menegaskan.
Artikel Terkait
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz: Respons Langsung Ancaman Serangan AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi & Analisis Ahli Kasus Ijazah Jokowi