Pakar hukum ini menegaskan bahwa sebagai pelayan publik, pegawai Kemenkeu telah diikat oleh Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang praktik rangkap jabatan. Purbaya dinilai perlu membuktikan komitmennya melalui penegakan aturan ini secara konsisten.
Refly juga menyoroti masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu yang sering menyuarakan good governance dan clean government. Namun faktanya, masih banyak ditemukan pegawai yang melakukan rangkap jabatan di BUMN.
"Cek satu per satu dan hentikan praktik rangkap jabatan. Jabatan-jabatan tersebut seharusnya diberikan kepada orang yang memiliki waktu lebih banyak dan profesional," pungkas Refly Harun menegaskan.
Artikel Terkait
Tarif Transjakarta Bakal Naik? Simulai Rencana Kenaikan ke Rp 5.000 - Rp 7.000 dan Alasannya
36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Dihukum Berat: Denda 5x Lipat & Video Permintaan Maaf
Nasib Ahmad Sahroni Cs Dipertaruhkan, Sidang MKD DPR Resmi Dimulai
Prabowo Bertekad Bongkar Sampai Akar: Tak Ada Tempat untuk Mafia di Pemerintahan Saya!