Pakar hukum ini menegaskan bahwa sebagai pelayan publik, pegawai Kemenkeu telah diikat oleh Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang praktik rangkap jabatan. Purbaya dinilai perlu membuktikan komitmennya melalui penegakan aturan ini secara konsisten.
Refly juga menyoroti masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu yang sering menyuarakan good governance dan clean government. Namun faktanya, masih banyak ditemukan pegawai yang melakukan rangkap jabatan di BUMN.
"Cek satu per satu dan hentikan praktik rangkap jabatan. Jabatan-jabatan tersebut seharusnya diberikan kepada orang yang memiliki waktu lebih banyak dan profesional," pungkas Refly Harun menegaskan.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri