Sidang Etik MKD untuk Ahmad Sahroni dan Anggota DPR Nonaktif Dinilai Tidak Tepat
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menjadwalkan sidang etik terhadap sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan. Sidang etik MKD untuk Ahmad Sahroni dkk rencananya akan digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Rencana sidang etik ini memicu polemik, termasuk munculnya usulan agar MKD memberhentikan anggota DPR nonaktif tersebut. Namun, Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai usulan pemberhentian itu tidak tepat.
Menurut Wahyu, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati adalah korban dari disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Mereka dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing, bukan karena terlibat kasus pidana.
Artikel Terkait
Purbaya: Ekonomi di Sekitar Jalur Whoosh Harus Dikembangkan, Ini Alasannya
Refly Harun Desak Menkeu Purbaya Hentikan Praktik Rangkap Jabatan di Kemenkeu
Bojan Hodak Bongkar Alasan Taktis Ganti Saddil Ramdani, Emosi atau Strategi?
Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan! Ini Sikap Kejagung