Pada Kamis, 17 Juli 2025, KPK menahan empat tersangka:
- Suhartono (SH) - Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
- Haryanto (HY) - Dirjen Binapenta 2024–2025
- Wisnu Pramono (WP) - Direktur PPTKA 2017–2019
- Devi Angraeni (DA) - Direktur PPTKA 2024–2025
Gelombang Kedua Penahanan
Pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya:
- Gatot Widiartono (GTW) - Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019–2021
- Pejabat Pengadaan Kompeten (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024
- Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker 2021–2025
Dasar Hukum
Seluruh tersangka dalam kasus korupsi Kemnaker ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
PSSI Tunda Pengangkatan Pelatih Timnas: Target Maret 2026 dan Alasan Strategis di Baliknya
Profesor Sindir Jokowi Soal Investasi Sosial Whoosh: Analisis Lengkap dan Tanggapan Viral
PDIP Dukung KPK Usut Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Megawati Sudah Peringatkan Sejak 2015!
Said Didu Tantang Prabowo: Ciut Bentuk Komite Reformasi Polri Usai Ketemu Jokowi?