Lantas, apa yang akan dilakukan dengan rumah tersebut? Jokowi mengungkapkan bahwa rumah pensiun presiden yang berlantai dua ini berpotensi difungsikan sebagai tempat pertemuan atau untuk menerima tamu.
“Ya, bisa saja untuk pertemuan, pertemuan. Atau menerima tamu, enggak tahu. Saya enggak tahu, saya belum tahu,” jelasnya. Ia juga membuka kemungkinan rumah itu menjadi ruang publik, meski enggan membeberkan detail lebih lanjut.
Dasar Hukum Pemberian Rumah untuk Eks Presiden dan Wapres
Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden bukanlah hal baru. Kebijakan ini merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 8 UU tersebut menyebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, serta sebuah kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya. Selain untuk Jokowi, rumah serupa juga diberikan kepada mantan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Dengan luas tanah mencapai 12.000 meter persegi, rumah pensiun Presiden Jokowi di Karanganyar ini akan segera diserahkan oleh negara setelah proses konstruksi dinyatakan selesai sepenuhnya.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Lengkap Strategi Pengalihan Isu & Dampak Restorative Justice
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra: Tambang Agincourt Milik Astra Dialihkan ke Perminas
Hotman Paris Bantu Korban Es Gabus Viral: Perempuan Pemicu Fitnah Dicari
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?