Selain itu, semua pihak diharapkan menghormati kontrak kerja sama antara PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan pihak terkait. Proyek Whoosh merupakan bentuk kerja sama bisnis to bisnis antara konsorsium Indonesia dan konsorsium China yang memiliki keterikatan hukum bisnis internasional.
Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, isi kontrak dapat direnegosiasi melalui amandemen perjanjian. Hal ini mencakup kewajiban pokok dan utang, masa konsesi, serta aspek lainnya terkait pengoperasian Kereta Cepat Whoosh.
Konsorsium Indonesia juga diharapkan menunjukkan sikap profesional dan tidak melempar tanggung jawab kepada pemerintah. Siaga 98 menilai bahwa pemerintah telah memiliki perwakilan melalui BPI Danantara dan BP BUMN yang dapat melakukan evaluasi, supervisi, monitoring, serta memberikan saran kepada konsorsium dalam negeri untuk melakukan renegosiasi jika diperlukan.
Dengan kompleksnya proyek Kereta Cepat Whoosh yang melibatkan berbagai pihak dan perjanjian internasional, proses hukum yang dijalankan KPK diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
PLTN 2032: Kunci Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060
Juventus Pecat Igor Tudor! Ini Penyebab dan Sosok Pengganti Sementaranya
New M Bloc Space Resmi Dibuka! Solusi Ruang Kreatif Inklusif di Blok M
Contoh Teks Pidato Sumpah Pemuda 2025: Inspiratif & Penuh Makna