Selain itu, semua pihak diharapkan menghormati kontrak kerja sama antara PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan pihak terkait. Proyek Whoosh merupakan bentuk kerja sama bisnis to bisnis antara konsorsium Indonesia dan konsorsium China yang memiliki keterikatan hukum bisnis internasional.
Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, isi kontrak dapat direnegosiasi melalui amandemen perjanjian. Hal ini mencakup kewajiban pokok dan utang, masa konsesi, serta aspek lainnya terkait pengoperasian Kereta Cepat Whoosh.
Konsorsium Indonesia juga diharapkan menunjukkan sikap profesional dan tidak melempar tanggung jawab kepada pemerintah. Siaga 98 menilai bahwa pemerintah telah memiliki perwakilan melalui BPI Danantara dan BP BUMN yang dapat melakukan evaluasi, supervisi, monitoring, serta memberikan saran kepada konsorsium dalam negeri untuk melakukan renegosiasi jika diperlukan.
Dengan kompleksnya proyek Kereta Cepat Whoosh yang melibatkan berbagai pihak dan perjanjian internasional, proses hukum yang dijalankan KPK diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Pimpin Doa di Lapas Cibinong: Khotbah Viral Soal Kebebasan Spiritual
DPR Desak Status Bencana Nasional untuk Nias, Ancaman Pemisahan Mengintai
Viral! Rumor Kemiripan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dengan Bobby Nasution & Clara Wirianda
Penembakan Bondi Sydney: Rabbi Eli Schlanger Tewas dalam Serangan Teroris Saat Hanukkah