Indonesia saat ini sedang melakukan modernisasi kerangka hukum, termasuk revisi Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.
Dukungan China dan Kerja Sama Bilateral
Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA) Shen Changyu menyatakan dukungan positif terhadap proposal Indonesia. "Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari," kata Shen.
Dalam pertemuan ini, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum dan HAM dengan CNIPA yang menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia-China di bidang kekayaan intelektual.
Rencana Aksi 10 Tahun dan Kolaborasi Masa Depan
Pertemuan China-ASEAN ke-16 ini juga menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, ditandatangani pula MoU tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA yang bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG