Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar
Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
Dukungan Penuh Kemenag dalam Masa Transisi
Sebagai institusi yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung proses transisi ke Kementerian Haji dan Umrah. Dukungan ini mencakup proses peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) secara menyeluruh.
Proses Peralihan Aset Haji Berjalan Lancar
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Transisi memastikan proses peralihan aset haji ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan tanpa kendala signifikan. "Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," tegas Kamaruddin dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dasar Hukum yang Jelas
Proses peralihan aset ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
Artikel Terkait
Nanzaby FC Tumbangkan Moncongbulo 4-3, Drama 7 Gol Warnai Pro Futsal League 2025
Sandra Dewi Buka Rekening Atas Nama Asisten, Ini Faktanya dan Tujuan Mengejutkannya
Bahasa Portugis Dianggap Beban, Anggota DPR Kritik Wacana Prabowo: Bukan Bahasa Internasional!
Viral Istri Ditalak Suami PPPK, Shella Saukia Beri Bantuan Fantastis & Bupati Minta Rujuk