KPK Telusuri Aliran Uang ke Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Lembaga antirasuah ini aktif menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir ke berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemeriksaan Saksi Kunci
Sebagai bagian dari investigasi, penyidik KPK memeriksa Harry Ayusman (HA), atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia, pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan ini berfokus pada pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran uang dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada oknum di Kemnaker.
Delapan Tersangka Ditahan
Dalam perkara korupsi RPTKA ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diumumkan pada 5 Juni 2025. Proses penahanan dilakukan dalam dua tahap:
Penahanan Tahap Pertama (17 Juli 2025)
- Suhartono (SH) - Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023
- Haryanto (HY) - Dirjen Binapenta 2024-2025
- Wisnu Pramono (WP) - Direktur PPTKA 2017-2019
- Devi Angraeni (DA) - Direktur PPTKA 2024-2025
Penahanan Tahap Kedua (24 Juli 2025)
- Gatot Widiartono (GTW) - Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Binapenta (2019-2021) sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA (2021-2025)
Dasar Hukum
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dampak korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing terhadap perekonomian nasional.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani: Melawan Islamofobia di New York, dari Trauma 9/11 ke Kursi Politik
Kolaborasi Pramono Anung & BI Dongkrak Ekonomi Jakarta: Tumbuh 5,18% Lewat Digitalisasi Pasar
Kadin Dukung Waste to Energy: Solusi Atasi Sampah & Raih Swasembada Energi
Zohran Mamdani Vs Tuduhan Rasial: Drama Pilkada New York & Polling Terbaru 2025