Dana Rp14,6 Triliun Bukan Dana Mengendap
Pramono Anung menegaskan bahwa dana Rp14,6 triliun tersebut bukanlah dana yang mengendap tanpa guna. Ia menjelaskan bahwa dana dalam bentuk giro dan deposito itu secara khusus disiapkan untuk pembayaran besar yang biasanya dilakukan pada akhir tahun anggaran.
"Bukan dana endapan, dana yang ditaruh berupa giro maupun deposito yang digunakan untuk membayar, membayar yang perlu dikeluarkan sesuai dengan pola yang ada, tahun 2023 kita itu membayar hampir Rp16 triliun di akhir tahun, jadi bulan November-Desember. Di tahun 2024 itu kurang lebih Rp18 triliun. Sekarang saya juga memperkirakan kurang lebih Rp16 sampai Rp18 triliun. Jadi uang yang 14,6 (triliun) ini pun masih kurang," jelasnya.
Latar Belakang: Sorotan Menkeu atas Anggaran Mengendap
Pernyataan ini disampaikan menanggapi sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai anggaran yang mengendap di kas daerah. Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, berikut adalah lima pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025:
- Provinsi Jakarta: Rp14,68 triliun
- Provinsi Jawa Timur: Rp6,84 triliun
- Kota Banjarbaru: Rp5,17 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp4,7 triliun
- Provinsi Jawa Barat: Rp4,17 triliun
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN 2025 dengan Agenda Diplomasi Penting
Eks Ketua KPU Jabar Pimpin Partai Perindo, Targetkan Kemenangan di 35 Juta Pemilih
Hasil Bali United vs Persita 0-0: Serdadu Tridatu Gagal Bobol Pertahanan Kokoh Persita
Udang & Cengkeh Indonesia Ditolak AS! Ini Pemicu Kontaminasi Cesium-137 yang Mengancam Ekspor