KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji, 300+ PIHK Diperiksa

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:45 WIB
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji, 300+ PIHK Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan investigasi mendalam untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga saat ini, lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perkembangan terbaru ini pada Jumat (24/10/2025). "Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," jelas Budi.

Penyebaran lokasi investigasi mencakup berbagai wilayah strategis, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. KPK melakukan kolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat pemeriksaan di daerah-daerah tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pentingnya verifikasi lapangan. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dari biro perjalanan di Jawa Timur dan Yogyakarta dengan metode cek langsung di lokasi.

"Tujuannya adalah kita akan benar-benar melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya," tegas Asep mengenai strategi investigasi kasus korupsi kuota haji ini.

Komentar