Tak hanya memeriksa sang suami, Pemkab Aceh Singkil juga akan memanggil Fitri dan aparat desa tempat keduanya tinggal untuk mendapatkan keterangan lengkap. Langkah ini diambil untuk mencegah berkembangnya fitnah di masyarakat.
"Kita akan memintai keterangan dari semua pihak, termasuk sang istri dan aparat desa. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan fitnah atau kesimpangsiuran," tegas Asmaruddin.
Integritas ASN dan PPPK Dipertanyakan
Setiap ASN termasuk PPPK, ditegaskan wajib menjaga integritas dan kehormatan pribadi maupun lembaga tempatnya bekerja. BKPSDM bersama Tim Disiplin ASN akan menilai apakah tindakan sang suami berimplikasi pada pelanggaran kode etik pegawai.
"Kita ingin semua aparatur menjaga nama baik pemerintah dan memberikan teladan di masyarakat," kata Asmaruddin.
Fakta Kronologi Perceraian PPPK Aceh Singkil
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, suami Fitri mengaku telah berpisah sejak September lalu, meski proses perceraian belum sampai ke pengadilan agama. Namun, pemkab menilai klarifikasi tetap penting karena kasus ini telah mencoreng citra ASN di mata publik.
Video viral sebelumnya menampilkan momen haru ketika Fitri menangis sambil mengemas barang-barangnya bersama dua anaknya. Mereka terlihat meninggalkan rumah kontrakan di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
Berdasarkan informasi yang terungkap, Fitri diceraikan suaminya pada 15 Agustus 2025, sementara pelantikan sang suami sebagai PPPK berlangsung dua hari kemudian, tepat pada 17 Agustus 2025.
Setelah perpisahan itu, Fitri bersama dua anaknya pindah ke rumah orang tuanya di Mukek, Kabupaten Aceh Selatan. Untuk menghidupi keluarga, Fitri kini berjualan gorengan di kampung halamannya.
Artikel Terkait
Shella Saukia Bantu Perempuan Aceh Diceraikan Suami Usai Lulus PPPK, Beri Modal Usaha!
BNI Agen46 Cetak 79,81 Juta Transaksi, Tumbuh 37,2% Berkat Strategi Ini
Trump Tantang Putin: Kita Lihat 6 Bulan Lagi Soal Dampak Sanksi AS
Adam Alis Cetak Gol, Kunci Kemenangan Persib Bandung 2-0 atas Selangor FC di AFC Champions League