Korban Terpaksa Menuruti karena Percaya Bisa Sembuh
Korban yang percaya dengan kemampuan pelaku akhirnya terpaksa menuruti semua permintaan cabul tersebut. Kepercayaan ini muncul karena pelaku dikenal dari mulut ke mulut sebagai dukun yang doanya dianggap manjur. "Jadi pelaku dikenal dari mulut ke mulut bahwa orang ini punya kemampuan untuk mengobati, sehingga orang percaya dapat mengobati karena doanya benar," ujar Budi.
Polisi Duga Ada Korban Lainnya
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami tiga laporan lain yang diduga menjadi korban dari tindak pidana serupa. Kemungkinan besar masih ada korban lain yang belum berani melapor karena rasa takut. "Silahkan warga, jika memang mengetahui dari pihak keluarga, atau memang ada yang bersangkutan, mengalami sendiri terhadap tersangka ini untuk melapor ke Polrestabes Bandung," imbau Budi.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya