Korban Terpaksa Menuruti karena Percaya Bisa Sembuh
Korban yang percaya dengan kemampuan pelaku akhirnya terpaksa menuruti semua permintaan cabul tersebut. Kepercayaan ini muncul karena pelaku dikenal dari mulut ke mulut sebagai dukun yang doanya dianggap manjur. "Jadi pelaku dikenal dari mulut ke mulut bahwa orang ini punya kemampuan untuk mengobati, sehingga orang percaya dapat mengobati karena doanya benar," ujar Budi.
Polisi Duga Ada Korban Lainnya
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami tiga laporan lain yang diduga menjadi korban dari tindak pidana serupa. Kemungkinan besar masih ada korban lain yang belum berani melapor karena rasa takut. "Silahkan warga, jika memang mengetahui dari pihak keluarga, atau memang ada yang bersangkutan, mengalami sendiri terhadap tersangka ini untuk melapor ke Polrestabes Bandung," imbau Budi.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Angkot JakLingko Terbakar di Jatinegara, Ini Dugaan Penyebab dan Kronologi Lengkapnya
Program Makan Bergizi Gratis Lula: Solusi untuk 40 Juta Anak Indonesia?
Waspada Hujan Petir & Angin Kencang Landa Jabodetabek Hari Ini, Ini Rincian Wilayahnya!
Viral! Pegawai PPPK Aceh Singkil Cerai Istri 3 Hari Sebelum Pelantikan, BKPSDM Turun Tangan