Polisi menggelar rekonstruksi kasus pemotongan kelamin suami oleh istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rekonstruksi ini menampilkan 25 adegan kejadian yang melibatkan pelaku berinisial HZ (33) terhadap suaminya, NI (35).
Pelaku HZ memperagakan seluruh adegan di lokasi kejadian dengan mengenakan pakaian tahanan oranye. Adegan dimulai dari saat korban tidur, diikuti aksi pemotongan kelamin menggunakan pisau dapur, hingga adegan keduanya pergi ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengungkapkan kasus ini terbuka setelah polisi menerima laporan keluarga korban. Setelah pengecekan di rumah sakit, korban ditemukan sedang dirawat dengan kondisi kelamin terputus. Sayangnya, setelah 23 hari perawatan di RSCM Jakarta Pusat, korban dinyatakan meninggal dunia.
Motif kejahatan ini didorong oleh rasa cemburu pelaku setelah melihat percakapan suaminya dengan wanita lain di handphone. HZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons