Selain narkoba dan senjata api, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, dua buah tas, dan beberapa unit handphone (HP).
Penanganan Kasus dan Ancaman Hukuman
Kasus narkoba ini ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, sedangkan kasus senjata api rakitan ditangani oleh Polsek Rawajitu Selatan. Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, menegaskan komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Satu Tersangka Masih DPO
Satu tersangka lainnya, yang berinisial P, masih berhasil melarikan diri. Pihak kepolisian telah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang kabur tersebut.
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide