Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa terdapat dana milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana BLUD ini dikelola secara mandiri dan terpisah dari kas utama pemerintah provinsi.
“Yang tercatat hanyalah dana kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun. Sementara deposito itu milik BLUD, dan mereka memiliki kewenangan penuh mengelolanya,” jelas Dedi.
Penggunaan Dana Kas Daerah yang Dinamis
Gubernur menambahkan bahwa dana kas daerah sebesar Rp 3,8 triliun yang tercatat pada akhir September tersebut telah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan operasional.
“Uang itu sudah dipakai untuk membayar proyek, gaji pegawai, perjalanan dinas, listrik, air, dan tenaga outsourcing,” tuturnya.
Ditegaskannya bahwa laporan mengenai dana mengendap dalam bentuk deposito adalah tidak benar. “Tidak ada dana pemerintah provinsi yang disimpan untuk diambil bunganya. Tidak ada, ya, tidak ada,” tegas Dedi Mulyadi.
Posisi kas daerah bersifat dinamis dan selalu berubah sesuai dengan kebutuhan belanja harian. “Hari ini bisa Rp 2,5 triliun, kemarin Rp 2,3 triliun, sebelumnya Rp 2,4 triliun. Itu angka yang benar,” pungkas Gubernur Jabar usai pertemuan di BI.
Artikel Terkait
8 Kerja Sama Strategis Indonesia-Brasil: Dari Energi Terbarukan Hingga Transformasi Digital
Raisa dan Hamish Daud Tegas Dibalas Pengadilan, Isu Perceraian Akhirnya Terungkap!
Anak-anak di Penjara Pakistan: Hidup dan Tumbuh di Balik Jeruji Besi
Rocky Gerung Sebut Prabowo-Gibran Tak Lanjut di 2029, Siapa Penggantinya?