Dihukum Mati? Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Dijerat Pasal Berlapis

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Dihukum Mati? Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Dijerat Pasal Berlapis

Niat Pemerkosaan Sudah Direncanakan

Polisi menegaskan bahwa niat jahat pelaku untuk memperkosa korban sudah direncanakan sebelumnya. Hal ini didukung oleh kondisi rumah tersangka yang sedang sepi karena keluarganya tidak ada di tempat.

"Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong dikarenakan keluarga daripada tersangka ada acara di keluarganya di tempat yang lain," kata dia.

Jasad Korban Dibuang ke Sungai

Setelah puas memperkosa dan menghabisi nyawa Dina Oktaviani, pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan dus lemari. Jasad tersebut lalu dibuang ke Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur.

Tersangka Diancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya yang biadab, Heryanto dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Pasal 338 KUHP
  • Pasal 365 KUHP
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP

"Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati," tandas AKP Uyun Saepul Uyun.

Halaman:

Komentar