Dihukum Mati? Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Dijerat Pasal Berlapis

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Dihukum Mati? Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Dijerat Pasal Berlapis

Motif Pembunuhan Dina Oktaviani Terungkap, Heryanto Terancam Hukuman Mati

Misteri kematian Dina Oktaviani (21) akhirnya terungkap. Jasad wanita ini sebelumnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Klari, Karawang. Polisi telah menetapkan Heryanto (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Motif Pembunuhan Bukan Ekonomi, Tapi Niat Pemerkosaan

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini bukanlah ekonomi. Tindakan keji tersebut justru dilatarbelakangi oleh niat pelaku untuk memperkosa korban.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban," ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu (22/10).

Korban Dianiya Terlebih Dahulu

Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku diketahui telah menganiaya korban terlebih dahulu. Tujuannya agar korban tidak berdaya dan pelaku dapat leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.

"Dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya," beber Uyun.

Dia menambahkan, kondisi TKP saat kejadian menunjukkan bahwa korban benar-benar dalam keadaan tidak berdaya saat diperkosa.

Halaman:

Komentar