Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan secara transparan dan akuntabel. Seluruh dana difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Jakarta.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan bahwa APBD DKI yang mengendap hingga Rp14,6 triliun tidak disimpan dalam bentuk deposito. Menurutnya, dana tersebut dialokasikan sesuai dengan perencanaan dan siklus pembayaran kegiatan yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai lambatnya serapan belanja daerah di berbagai pemerintah daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
“Hal ini berkaitan dengan pola belanja Pemda, termasuk Pemprov DKI, yang mengalami akselerasi pembayaran pada triwulan terakhir,” jelas Eli dalam siaran persnya, Rabu (22/10/2025).
Eli memaparkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) DKI Jakarta menunjukkan tren peningkatan penyerapan anggaran yang signifikan setiap bulan November dan Desember.
“Sebagai gambaran, pembayaran di Desember 2023 mencapai Rp16 triliun dan Desember 2024 mencapai Rp18 triliun,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perlambatan penyerapan anggaran pada triwulan II dan III disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, penyesuaian terhadap program quick win melalui APBD Perubahan 2025. Kedua, perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas.
Artikel Terkait
Bos Danantara Bocorkan Strategi Pelunasan Utang Whoosh: Banyak Opsi Tengah Dikejar!
Ammar Zoni Hadir Langsung di Sidang, Berjuang Bersihkan Nama dari Tudingan!
Dugaan Rp2,27 Triliun Mengendap di Bank Ditegaskan Tak Benar oleh Komisi III DPRD Badung
Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Berlanjut Usai Mediasi Buntu