Eks Kapolres Ngata Dihukum 19 Tahun Penjara, Ini Hal Pemberat Vonis Kasus Kekerasan Seksual

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:15 WIB
Eks Kapolres Ngata Dihukum 19 Tahun Penjara, Ini Hal Pemberat Vonis Kasus Kekerasan Seksual

Peringatan Istri dan Pengkhianatan Jabatan

Dalam pertimbangan hukum, majelis mengungkapkan terdakwa sempat diperingatkan istrinya untuk berhenti menonton video asusila dan menjalani terapi, namun diabaikan. Hakim menegaskan tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum.

Dasar Hukum Putusan Pengadilan

Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Restitusi sebesar Rp359 juta lebih yang harus dibayarkan kepada tiga korban merupakan bentuk tanggung jawab atas penderitaan dan trauma psikologis yang dialami korban kekerasan seksual tersebut.

Halaman:

Komentar