Peringatan Istri dan Pengkhianatan Jabatan
Dalam pertimbangan hukum, majelis mengungkapkan terdakwa sempat diperingatkan istrinya untuk berhenti menonton video asusila dan menjalani terapi, namun diabaikan. Hakim menegaskan tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum.
Dasar Hukum Putusan Pengadilan
Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Restitusi sebesar Rp359 juta lebih yang harus dibayarkan kepada tiga korban merupakan bentuk tanggung jawab atas penderitaan dan trauma psikologis yang dialami korban kekerasan seksual tersebut.
Artikel Terkait
RI-Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji Indonesia, Wamen Bahas Komitmen Bersama
Dadan Hindayana Buka Suara: 3 Fakta Kunci di Balik Penutupan 106 Dapur MBG oleh BGN
Victoria Insurance (VINS) Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Private Placement: Dampak dan Prospeknya
Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren, Dikata Ketua DPR Kado Istimewa untuk Hari Santri