Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Rincian Vonis dan Restitusi untuk Korban
Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban kekerasan seksual yang masih di bawah umur. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp6 miliar dengan subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Akibat Kecanduan Video Porno Anak
Ketua Majelis Hakim PN Kupang, Anak Agung Gde Agung Parnata, menyatakan Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang berawal dari kecanduan menonton video porno anak-anak. "Sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur," ujar Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Artikel Terkait
RI-Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji Indonesia, Wamen Bahas Komitmen Bersama
Dadan Hindayana Buka Suara: 3 Fakta Kunci di Balik Penutupan 106 Dapur MBG oleh BGN
Victoria Insurance (VINS) Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Private Placement: Dampak dan Prospeknya
Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren, Dikata Ketua DPR Kado Istimewa untuk Hari Santri