PWI Minta MK Perkuat Perlindungan Wartawan dalam Uji Materi UU Pers
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan sikap resmi bahwa pasal ini dinilai masih relevan dan meminta MK memperkuat perlindungan bagi wartawan.
Multitafsir Pasal 8 UU Pers
Permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum Indonesia (Iwakum) menganggap Pasal 8 UU Pers menimbulkan multitafsir yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini menjadi pokok persoalan dalam sidang yang digelar MK.
PWI: Pasal 8 Masih Relevan
Ketua PWI Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers. "Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini, tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama lebih dari dua dekade," ujar Munir dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).
Implementasi dan Koordinasi Antarlembaga
Munir menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada implementasi dan koordinasi antarlembaga yang dinilai belum berjalan konsisten. "Di lapangan, masih ada kasus wartawan yang dikriminalisasi atau mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik," tegasnya.
Perlindungan Komprehensif untuk Wartawan
PWI mendorong perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi wartawan, mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis. "Perlindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah," pungkas Munir.
Artikel Terkait
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum
DPR Desak Kemensos Permudah Izin Donasi Bencana, Utamakan Penyelamatan Nyawa
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan