Pemerintah Blacklist Importir Baju Bekas, Dukung Produsen Tekstil Lokal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan tegas berupa larangan impor pakaian bekas (balpres). Langkah ini diambil untuk memberantas peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
Importir Balpres Akan Masuk Daftar Hitam
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas dengan memasukkan para pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam importir. "Kalau ada yang pernah impor balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan Tidak Akan Matikan Pasar Thrifting
Kebijakan larangan impor baju bekas ini tidak akan mematikan pasar thrifting seperti Pasar Senen. Pemerintah berencana mengganti pasokan barang dengan produk dari dalam negeri. "Nanti kan kita isi dengan barang-barang dalam negeri," jelas Purbaya.
Fokus Hidupkan UMKM dan Produsen Tekstil Lokal
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengembangkan sektor legal domestik yang mampu menyerap tenaga kerja secara signifikan. "Kita tujuannya menghidupkan UMKM legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja. Kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," tegas Menkeu.
Artikel Terkait
Rumah Idaman Sebelum 26 Oktober! Segera Ke Mitra10 Home Renovation Expo.
Ichsanuddin Noorsy Bongkar Masalah Utang Kereta Cepat & Tata Kelola BUMN yang Kontroversial
Eks Kapolres Ngata Divonis 19 Tahun Bui & Wajib Ganti Rugi Rp359 Juta, Ini Kasusnya
6 Unit Damkar Dikerahkan Atas Kebakaran Hebat di Rumah Tamansari Jakbar