Ironisnya, meski keputusan pengadilan telah keluar, pihak-pihak yang diangkat oleh Nadiem masih menguasai kampus Trisakti. Ainun Naim, yang sebelumnya diangkat menjadi Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek oleh Nadiem, kini berperan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti versi Nadiem.
Ainun Naim juga disebut telah dipanggil KPK terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 6 Agustus 2025, namun hingga saat ini selalu mangkir dari panggilan tersebut.
Perubahan Akta dan Pengalihan Dana
Berdasarkan dokumen persidangan, terungkap bahwa Nadiem mengangkat Lukman, salah satu direktur di Kemendikbudristek, untuk menjadi Ketua Pembina Yayasan Trisakti. Mereka mengubah Akta No. 22 Tahun 2005 menjadi Akta No. 03 Tahun 2023 yang berisi orang-orang terdekat Nadiem.
Akibat perubahan akta ini, Ainun Naim disebut mengambil alih seluruh dana kampus yang masuk ke rekening yayasan versi Kepmen 330/2022. "Seluruh dana mahasiswa dialihkan ke rekening yayasan ilegal yang dibentuk berdasarkan keputusan menteri yang sudah dibatalkan pengadilan," jelas Nugraha.
Pelanggaran Hukum dan Moral Pendidikan
Dengan dua skandal besar yang menyeret nama Nadiem Makarim - korupsi Chromebook dan pencaplokan Trisakti - publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak para pihak yang diduga telah mencoreng wajah pendidikan Indonesia.
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
Truk BBM Terbalik di Nigeria Diserbu Warga, Berujung Ledakan Maut: 29 Tewas
KPK Beri Sinyal Lanjutkan Laporan Whoosh Usai Disentil Mahfud MD, Ini Kata Mereka!
Gaji Suami Melda Safitri yang Viral Dicerai Sebelum Pelantikan PPPK, Ternyata Segini!
Ayah Farel Prayoga Bebas! Begini Kabar dan Kehidupannya Sekarang