Nadiem Makarim dan Ainun Naim Diduga Kuasai Trisakti Secara Ilegal, Ini Fakta Hukumnya
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim kembali mencuat dengan fakta baru. Kali ini, Mantan Menteri Pendidikan tersebut beserta Ainun Naim disorot terkait dugaan upaya pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah.
Keputusan Menteri Bermasalah
Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, Nadiem menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 330/2022. Keputusan ini digunakan untuk mengangkat sejumlah orang dekatnya sebagai Pembina Yayasan Trisakti, yayasan yang mengelola enam satuan pendidikan termasuk Universitas Trisakti.
Kepmen Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
Menurut kuasa hukum Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung dari Marklaw, Kepmen tersebut jelas melanggar hukum. "Kepmen No. 330/2022 tidak sah secara hukum karena melanggar prinsip independensi Yayasan sebagai badan hukum swasta," ujar Nugraha Kusumah S.Ant., S.H.
Gugatan terhadap Kepmen No. 330/2022 ternyata dimenangkan di semua tingkat peradilan, mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan keputusan tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Artikel Terkait
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!
Militer AS Siap Serang Iran: Pentagon Laporkan Kesiapan Penuh ke Trump, Iran Balas dengan 1.000 Drone Baru
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja, Ini Alasannya