Nadiem Makarim dan Ainun Naim Diduga Kuasai Trisakti Secara Ilegal, Ini Fakta Hukumnya
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim kembali mencuat dengan fakta baru. Kali ini, Mantan Menteri Pendidikan tersebut beserta Ainun Naim disorot terkait dugaan upaya pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah.
Keputusan Menteri Bermasalah
Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, Nadiem menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 330/2022. Keputusan ini digunakan untuk mengangkat sejumlah orang dekatnya sebagai Pembina Yayasan Trisakti, yayasan yang mengelola enam satuan pendidikan termasuk Universitas Trisakti.
Kepmen Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
Menurut kuasa hukum Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung dari Marklaw, Kepmen tersebut jelas melanggar hukum. "Kepmen No. 330/2022 tidak sah secara hukum karena melanggar prinsip independensi Yayasan sebagai badan hukum swasta," ujar Nugraha Kusumah S.Ant., S.H.
Gugatan terhadap Kepmen No. 330/2022 ternyata dimenangkan di semua tingkat peradilan, mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan keputusan tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Artikel Terkait
Truk BBM Terbalik di Nigeria Diserbu Warga, Berujung Ledakan Maut: 29 Tewas
KPK Beri Sinyal Lanjutkan Laporan Whoosh Usai Disentil Mahfud MD, Ini Kata Mereka!
Gaji Suami Melda Safitri yang Viral Dicerai Sebelum Pelantikan PPPK, Ternyata Segini!
Ayah Farel Prayoga Bebas! Begini Kabar dan Kehidupannya Sekarang