Beban utang Whoosh yang disebut-sebut mencapai Rp 116 triliun dikhawatirkan dapat berujung pada kepailitan. Jika hal itu terjadi, berpotensi menyebabkan pengambilalihan atau kendali penuh oleh pihak China. Analis tersebut juga menduga kuat adanya pihak dalam yang menikmati dana dari mark up tersebut.
Desakan Penyidikan dan Tanggung Jawab Hukum
Mengingat adanya indikasi mark up, artikel ini mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut aliran dana proyek. Proyek Whoosh disebutkan sebagai salah satu dari sejumlah proyek pemerintah yang perlu diwaspadai, seperti proyek BTS Kemenkominfo, dana haji, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Artikel ini menyimpulkan bahwa figur pemimpin yang terlibat dalam skema yang dianggap merugikan negara layak untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sumber artikel asli dapat dibaca di: Blog M Rizal Fadillah
Artikel Terkait
Korban Pembunuhan Klien, Anti Puspitasari Tewas Usai Pernah Klarifikasi Soal Open BO
Prabowo Siapkan Sjafrie-Purbaya Masuki Poros Kekuasaan Jokowi, Ini Strategi Setahun Pertama
Viral Tragedi Timothy Anugerah Mahasiswa Unud: Diduga Bunuh Diri Akibat Tekanan Bullying
Ibu Hamil Tewas Dibunuh di Hotel Palembang, Kronologi dan 5 Fakta Mengejutkan dari Teman Pria