Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru dari Keluarga Pelaku
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian juga menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempatnya berinisial SA, PA, DR, dan NU. Mereka merupakan keluarga dari tersangka utama, Briptu Rizka Sintiani.
Penetapan tersangka baru ini berawal dari hasil rekonstruksi kasus yang dilakukan di rumah almarhum pada Senin (29/9). Dalam rekonstruksi tersebut, muncul dua pria yang mengenakan kalung dengan identitas Mr. X. Pada saat itu, Briptu Rizka menolak melanjutkan adegan ketika jenazah Brigadir Esco harus dipindahkan dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang, yang merupakan lokasi penemuan jenazah.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, di mana Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali.
Sumber: https://m.jpnn.com/news/ternyata-ini-motif-briptu-rizka-bunuh-suaminya-brigadir-esco
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya