Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru dari Keluarga Pelaku
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian juga menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempatnya berinisial SA, PA, DR, dan NU. Mereka merupakan keluarga dari tersangka utama, Briptu Rizka Sintiani.
Penetapan tersangka baru ini berawal dari hasil rekonstruksi kasus yang dilakukan di rumah almarhum pada Senin (29/9). Dalam rekonstruksi tersebut, muncul dua pria yang mengenakan kalung dengan identitas Mr. X. Pada saat itu, Briptu Rizka menolak melanjutkan adegan ketika jenazah Brigadir Esco harus dipindahkan dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang, yang merupakan lokasi penemuan jenazah.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, di mana Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali.
Sumber: https://m.jpnn.com/news/ternyata-ini-motif-briptu-rizka-bunuh-suaminya-brigadir-esco
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG