Rp 10 Miliar Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan ke Negara, Ini Kata Kejagung!

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Rp 10 Miliar Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan ke Negara, Ini Kata Kejagung!

Meski telah ada pengembalian hampir Rp10 miliar, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp1,98 triliun.

Anang menegaskan komitmen Kejagung untuk terus menelusuri aset para pihak yang terlibat. "Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan)," tegasnya. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.

Daftar Lima Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
  2. BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.
  4. MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
  5. Nadiem Makarim: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sumber: Suara.com

Halaman:

Komentar