Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum Proyek IKN: Pemerintah Diminta Ungkap Penyimpangan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia mendesak pemerintah untuk mengungkap dugaan penyimpangan, terutama terkait penggunaan anggaran yang awalnya diklaim tanpa dana APBN, namun kini justru banyak mengandalkan dana negara.
“Keputusannya iya, lewat undang-undang, sudah. Tapi mulanya kan kita tahu bahwa IKN itu tidak ada APBN. Itu semua dari swasta, dari investor,” ujar Mahfud dalam channel YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/10/2025) malam.
Mahfud mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun investor yang benar-benar menanamkan modal di proyek IKN. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk menggunakan anggaran APBN guna menutup kebutuhan pembangunan.
“Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Ini kan sama ini, bermasalah ketika dan janji-janji investor yang katanya sudah banyak, sudah antre,” tegasnya.
Menurut Mahfud, pola ini mengulangi masalah yang terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Ia menilai kesalahan dalam manajemen dan transparansi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Mahfud berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan persoalan ini untuk mencegah terulangnya preseden buruk antar pemerintahan. “Sekarang kita berharap Whoosh ini di-backup habis oleh Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum, tentu saja termasuk tentang IKN,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kepala BNPB Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Analisis Lengkap & Respons Banjir Bandang Sumatera
Masyarakat Adat Desak Prabowo Copot Bahlil dan Raja Juli Atas Tambang Ilegal Picu Bencana Sumatera
Gus Ulil Dibombardir Telepon & WA Usai Debat Panas dengan Greenpeace, Apa Isu Wahabisme Lingkungan?
Impor Beras 2025: 364.300 Ton untuk Kebutuhan Khusus & Industri, Kementan Pastikan Tak Ganggu Harga Petani