Ia menegaskan, meski keputusan politik terkait IKN telah sah melalui undang-undang, pelaksanaannya harus tetap transparan dan sesuai hukum. “Bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, tapi agar problem-problem prosedural yang kemudian merugikan masyarakat dan bertendensi tidak sesuai dengan hukum itu, supaya diungkap. Agar tidak terjadi lagi berikutnya saling mewariskan masalah,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk IKN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Berdasarkan dokumen RAPBN, total dana untuk infrastruktur IKN mencapai Rp15,87 triliun, terdiri dari Rp6,3 triliun untuk Otorita IKN (OIKN) dan Rp9,6 triliun untuk proyek strategis nasional (PSN) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Secara keseluruhan, dana APBN yang telah dialokasikan untuk proyek IKN mencapai hampir Rp90 triliun, guna membangun jalan tol, perumahan ASN, sarana air minum, sanitasi, hingga perkantoran pemerintahan.
Selain itu, OIKN juga telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp21,1 triliun untuk tahun 2026, terdiri atas Rp5,05 triliun pagu indikatif dan Rp16,13 triliun untuk pembangunan tahap II. Dalam jangka panjang hingga 2028, kebutuhan dana proyek IKN diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun.
Mahfud berharap pemerintah Prabowo dapat mengawal transparansi penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di masa depan.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
Ameria Kerahkan 10.000 Pasukan di Karibia, Ini Sinyal Serangan ke Venezuela?
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan, Venezuela di Ujung Tembak? Ini Faktanya!
Kronologi Lengkap Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren yang Menggemparkan
Anak Gubernur Mahyeldi Gagal Nyaleg PKS, Kini Jadi Plt Ketua DPW PSI Sumbar: Ini Kisah Pilunya