Roy Suryo, pakar telematika, mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis (16/10/2025). Tujuannya adalah untuk mendesak pencabutan Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Roy Suryo tiba dengan mengenakan kaus putih bertuliskan "Samsul" dan jas hitam. Ia didampingi oleh pakar forensik digital Rismon Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani, serta sejumlah emak-emak. Rencananya, Roy akan bertemu dengan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
Dalam kunjungannya, Roy membawa salinan SK yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Roy Suryo menyatakan bahwa surat keterangan tersebut dianggap tidak sah menurut sejumlah pakar hukum. "Harusnya berwujud surat keputusan dengan format menimbang dan seterusnya, bukan hanya surat keterangan. Kami ingin mempertanyakan dasar hukumnya," ujarnya sebelum memasuki gedung.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 10 syarat penyetaraan, salah satunya adalah rapor hingga kelas 12 SMA. Namun, Roy mengaku hanya mendapatkan dua lembar rapor Gibran untuk kelas 10 dan 11 SMA. "Kurang, harusnya ada rapor kelas 12. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12 karena itu setara dengan kelas 3 SMA," tambahnya.
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi