Roy Suryo, pakar telematika, mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis (16/10/2025). Tujuannya adalah untuk mendesak pencabutan Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Roy Suryo tiba dengan mengenakan kaus putih bertuliskan "Samsul" dan jas hitam. Ia didampingi oleh pakar forensik digital Rismon Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani, serta sejumlah emak-emak. Rencananya, Roy akan bertemu dengan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
Dalam kunjungannya, Roy membawa salinan SK yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Roy Suryo menyatakan bahwa surat keterangan tersebut dianggap tidak sah menurut sejumlah pakar hukum. "Harusnya berwujud surat keputusan dengan format menimbang dan seterusnya, bukan hanya surat keterangan. Kami ingin mempertanyakan dasar hukumnya," ujarnya sebelum memasuki gedung.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 10 syarat penyetaraan, salah satunya adalah rapor hingga kelas 12 SMA. Namun, Roy mengaku hanya mendapatkan dua lembar rapor Gibran untuk kelas 10 dan 11 SMA. "Kurang, harusnya ada rapor kelas 12. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12 karena itu setara dengan kelas 3 SMA," tambahnya.
Artikel Terkait
Wanita Surabaya Tipu Bos Rp 6,3 M lewat Chat WhatsApp dengan Dewa, Begini Modusnya!
Santri Geruduk Kantor Trans7 Tuai Kecaman dari Pengurus PWI-LS
Pimpinan Trans7 Disarankan DPR Ikuti Program Nyantri 40 Hari, Apa Tujuannya?
Kritik Pedas Politikus Demokrat Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Proyek Prestisius atau Pemborosan?