Dengan ancaman akan menyebarkan foto tak senonoh tersebut, Sisilia dan Syamsul meminta sejumlah uang kepada korban. Merasa khawatir aibnya terbongkar, korban pun mentransfer Rp10 juta ke rekening pelaku.
Aksi pemerasan ini tidak berhenti sampai di situ. Pasangan ini terus mengancam korban secara berulang hingga Agustus 2025. Total kerugian yang dialami korban, baik dalam bentuk uang tunai maupun kendaraan, mencapai Rp1,6 miliar.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi akhirnya menangkap Sisilia Hendriani dan Syamsul Zekri setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 3 Agustus 2025. Keduanya kini menjalani proses hukum dan menunggu penetapan hukuman yang setimpal atas tindak pidana pemerasan yang mereka lakukan.
Sumber artikel asli: https://www.pojoksatu.id/
Artikel Terkait
Gaji PPPK 2025: Ini Besaran Lengkap per Golongan & Tunjangannya!
Kapan Emil Audero Comeback? Prediksi Kiper Timnas Indonesia Tampil Lagi untuk Cremonese
KPK Periksa 300+ Biro Haji, Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Serangan KKB di Yahukimo: Kronologi Warga Sipil Diserang Kapak Hingga Luka Parah