Respons Kejagung Soal Desakan Roy Suryo Agar Silfester Matutina Jadi DPO
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi desakan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya untuk memasukkan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Anang, status Silfester hingga saat ini belum ditetapkan sebagai DPO. Ia menjelaskan bahwa proses yang sedang berlangsung saat ini bukan lagi tahap penyidikan, melainkan sudah masuk pada tahap eksekusi putusan pengadilan.
"Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya," ujar Anang kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Kejaksaan Sedari Mencari Silfester Matutina
Anang mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang bertindak sebagai jaksa eksekutor telah aktif mencari keberadaan Silfester, namun hingga kini belum berhasil menemukannya.
"Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang bersangkutan. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," kata dia.
Anang juga menyampaikan permintaan kepada publik. "Sementara kan cuma kita dengar yang bersangkutan katanya bilang sudah ada di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada dihadirkan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Bonatua Silalahi Gugat KPU ke KIP, 9 Data Ijazah Jokowi Dihitamkan
Anies Baswedan Kritik Oxford: Klaim Penemuan Rafflesia Hasseltii Abaikan Peran Peneliti Indonesia
Waspada! Bahaya Tautan Palsu Lala Vilansty di WhatsApp & Videy
Viral Konten Lala Vilansty: Jejak Digital Abadi dan Bahaya Ruang Kosong Informasi