Desakan untuk menetapkan Silfester sebagai DPO sebelumnya disampaikan oleh Abdul Gafur Sangadji, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo. Desakan ini dilayangkan karena Silfester dinilai belum juga dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara, padahal telah divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut berkaitan dengan kasus fitnah yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
"Sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera Saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO, masuk dalam daftar pencarian orang," tegas Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8/2025).
Kilas Balik Kasus Hukum Silfester Matutina
Kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina bermula dari pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang diduga menfitnah dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Dalam perjalanan hukumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018 menjatuhkan vonis penjara satu tahun kepada Silfester. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung justru berakhir dengan pemberatan hukuman menjadi satu tahun enam bulan.
Namun, hingga tahun 2025 ini, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dapat dieksekusi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberadaan Silfester Matutina.
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis