Video Ustaz Yusuf Mansur buka jasa kirim doa saat live di media sosial viral
dan menuai kontroversi publik.
Tampak dia melakukan live di akun media sosialnya untuk menggalang dana
melalui aplikasi yang dipopulerkan olehnya yakni PayTren.
Ustaz 48 tahun ini mempersilahkan siapa saja yang ingin berdonasi dengan
nominal kecil maupun besar. Iming-iming doa yang diaminkan oleh 500 orang
yang ikut live bersamanya.
"Rp 50 ribu boleh, seribu pakai PayTren boleh lho," ucapnya.
Melihat ada yang donasi Rp 2 juta, pemilik yayasan Daarul Quran ini
menanyakan apakah ada yang mau berdonasi dengan nominal lebih besar lagi.
Dia pun sampai mengiming-imingi akan memberikan doa khusus untuk pendonasi
yang nominalnya besar.
“Belum ada yang Rp 10 juta ini? Rp 10 juta Rp 20 juta saya Fatihah in khusus
nih. Bismillah di-Fatihah in sama 500 orang,” ujarnya.
Doa itu akan dikirim ke orang tua dan keluarga pendonasi sebesar Rp 10 juta.
"Yang Rp 10 juta, besok Senin eksekusi. Bismillah atas nama orang tua dan
keluarga," tambahnya.
Melihat video Ustaz Yusuf Mansur seolah membuka jasa kirim doa dengan nama
donasi ini membuat dirinya menuai kontroversi.
Bahkan netizen banyak yang menghujatnya karena dinilai menjual agama lewat
jalur doa dan donasi.
"Ada aja gebrakan ustaz," celetuk netizen.
"Miskin banget sampai jualan doa," komentar netizen.
"Makin ke sini makin sesat," komentar netizen lain.
Sampai ada netizen yang menyebut kalau Ustaz Yusuf Mansur menjadi mirip
seperti dukun daripada pemuka agama.
"Auranya dukun be lyke," komentar netizen.
"Ya Allah, jadi dukun dia sekarang," timpal lainnya.
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur ini punya banyak kontroversi. Dia
pernah digugat karena dugaan wanprestasi (ingkar janji) terkait investasi
batu bara di PT Adhi Partner Perkasa.
Ustaz Yusuf Mansur pernah menjabat komisaris utama, yang kemudian ditawarkan
kepada jemaah sekitar tahun 2009.
Investor menuntut pengembalian modal dan keuntungan yang dijanjikan namun
tidak pernah terealisasi karena bisnis tersebut macet.
Pada September 2024, Pengadilan Negeri Bogor memutuskan sang ustaz dan pihak
terkait lainnya bersalah atas wanprestasi dan dihukum untuk membayar ganti
rugi kepada salah satu penggugat bernama Ilis Siti Rohmah senilai sekitar Rp
4 miliar hingga Rp 5 miliar.
Pihak Yusuf Mansur mengajukan banding atas putusan ini.
Dia pernah menghadapi berbagai gugatan perdata lainnya terkait dugaan
wanprestasi dalam program investasi yang berbeda.
Izin usaha manajer investasi syariah Paytren, perusahaan miliknya sempat
dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan dan
pelanggaran.
Kemudian kasus dugaan penggelapan dana dan wanprestasi yang juga pernah
bergulir di pengadilan.
Sumber:
suara
Foto: Ustaz Yusuf Mansur (YouTube/Melaney Ricardo)
Artikel Terkait
Ratusan Pedagang Demo di DPRD DKI, Protes Larangan Jual Rokok di Raperda KTR
Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Ambruk Ditutup, 67 Orang Meninggal Dunia
Jokowi Dikepung Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disewa Kemnaker untuk Noel Ebenezer