Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap pelaku AA masih berlanjut. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi tambahan juga akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Ketujuh korban kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua sebab di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pendampingan psikologis dilakukan oleh pekerja sosial dan Polwan Polres Pangandaran.
“Pekerja sosial dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis, dan trauma healing,” ucapnya.
Upaya ini dilakukan agar korban tidak semakin terpuruk dan bisa pulih secara mental pasca-mengalami tindak asusila.
Dalam kasus ini, pelaku AA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Trump & Xi Akan Bertemu: Tarif Dagang AS-China Diprediksi Longgar
Kemenhaj Pangkas Jumlah Syarikah Haji 2026, Ini 2 Perusahaan Terpilih dan Alasannya
Said Didu Bongkar Nasib Purbaya di Kabinet Prabowo: Menteri Koboi Bertahan atau Tumbang?
Dokter Priguna Dituntut 11 Tahun Bui & Restitusi Rp137 Juta, Ini Modus Pemuaskan Nafsu di RSHS Bandung