Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap pelaku AA masih berlanjut. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi tambahan juga akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Ketujuh korban kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua sebab di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pendampingan psikologis dilakukan oleh pekerja sosial dan Polwan Polres Pangandaran.
“Pekerja sosial dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis, dan trauma healing,” ucapnya.
Upaya ini dilakukan agar korban tidak semakin terpuruk dan bisa pulih secara mental pasca-mengalami tindak asusila.
Dalam kasus ini, pelaku AA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Dicopot Daripada Polri di Bawah Kemendagri
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini