GELORA.ME – Seorang guru ngaji berinisial AA (50) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap polisi karena mencabuli 7 siswi madrasah berusia 8–11 tahun. Para korban mengalami trauma dan kini mendapat pendampingan psikologis.
Penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporkan dugaan pencabulan siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.
“Penyidik terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan guru ngaji berinisial AA (50) terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Sementara Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, hingga kini polisi telah memintai keterangan 17 saksi terkait kasus tersebut.
“Terduga pelaku oknum guru ngaji, kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran,” ujar Andri.
Artikel Terkait
Trump & Xi Akan Bertemu: Tarif Dagang AS-China Diprediksi Longgar
Kemenhaj Pangkas Jumlah Syarikah Haji 2026, Ini 2 Perusahaan Terpilih dan Alasannya
Said Didu Bongkar Nasib Purbaya di Kabinet Prabowo: Menteri Koboi Bertahan atau Tumbang?
Dokter Priguna Dituntut 11 Tahun Bui & Restitusi Rp137 Juta, Ini Modus Pemuaskan Nafsu di RSHS Bandung