Calon hakim agung kamar pidana Alimin Ribut Sujono dicecar terkait isu hukuman mati yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Rekam jejak Alimin yang pernah menjatuhkan vonis mati saat mengadili perkara pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo mengusik anggota Komisi III DPR yang melaksanakan uji kelayakan.
"Tahun berapa? Sebab saya bisa nangkap nanti kasus (Ferdy Sambo) ini," tanya anggota Komisi III Benny Kabur Harman saat uji kelayakan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 September 2025.
"Ya perkara Sambo," jawab Alimin.
Kemudian Benny mengonfirmasi apakah Alimin yang memvonis hukuman mati terhadap Sambo. "Iya benar kami bertiga," timpal Alimin.
Alimin menyatakan mendukung hukuman mati. Benny lantas bertanya alasan mengapa Alimin bersikap demikian.
Alimin menjawab vonis mati dijatuhkan karena menilai tingkat kejahatan terdakwa dan pengaruhnya terhadap masyarakat umum.
"Karena tingkat kejahatannya sedemikian rupa, bagaiamana pengaruhnya juga bisa efeknya terhadap institusi, efeknya terhadap masyarakat pada umumnya, dan dilakukan oleh orang yang seharusnya tidak demikian," ujarnya.
Alimin mengaku sudah dua kali memberi vonis hukuman mati. Selain kasus Sambo, dia menjatuhkan hukuman mati untuk kasus narkotika. Ia mengaku butuh perenungan mendalam sebelum memberi vonis hukuman mati.
"Ini dari perspektif yang berbeda, ada saatnya orang dihormati karena saya berpikir bahwa orang tersebut akan tahu kapan akan mati. Ketika dia tahu kapan mati akibat perbuatannya maka dia akan memperbaiki diri," ujar Alimin.
Sumber: rmol
Foto: Suasan fit and propertest calon hakim agung Alimin Ribut Sujono di ruang Komisi III DPR. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Nadiem Bikin Grup WA Mas Menteri Core Team Sebelum Dilantik, Ini Isi Percakapan yang Bongkar Alibi Baru
Pelaku Pencurian Kapal Nelayan Lampung Timur Diringkus Usai Kejar-Kejararan 2 Jam di Laut
Krisis Transparansi Hukum Kereta Cepat Whoosh: Dampak Fiskal & Solusi Reformasi
Tragis! Santriwati Tewas Tertimpa Longsor di Ponpes Bandung Barat, Ini Kronologinya