“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” tutur dia.
Dia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Menurut Yusril, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait kedatangan Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring untuk konsultasi soal temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi pada Senin (8/9/2025).
“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil konsultasi itu, lanjut Fian, dugaan tindak pidana yang terjadi yakni terkait pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, dia belum bicara banyak soal konsultasi tersebut.
"Pencemaran nama baik. Institusi," jelas dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 2025, Ini Dampak dan Wilayah Terdampak
Lahan RS Sumber Waras Dinyatakan Bebas Hukum, Bakal Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional
Detik-detik Mencekam Longsor Bukit Kapur Banyumas, Warga Berhamburan & Rumah Tertimbun!
Bantahan Pengacara Nadiem Soal Grup WA Chromebook: Tidak Ada Satu Pun Percakapan Bahas Itu!