Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp 125 Triliun

- Senin, 08 September 2025 | 19:35 WIB
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp 125 Triliun


Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar Rp 125 triliun.

Dia menjelaskan alasannya menuntut angka tersebut dalam gugatan perdata yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut dia, uang Rp 125 triliun itu nantinya akan disetorkan ke kas negara jika gugatannya dikabulkan majelis hakim. Uang tersebut, lanjut dia, akan dibagikan untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 triliun itu, kita kebagian Rp 5 ribu,” kata Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Dia menyebut bahwa kerugian immaterial dari perkara ini tidak terhingga. Untuk itu, Subhan mengaku mencari angka rasional untuk dibagikan kepada rakyat Indonesia.

“Nah, saya realisasikan supaya rasionalnya ketemu, maka ini dibagi kepada seluruh warga negara,” ujar Subhan

“Kalau kita minta umpama Rp 10 ribu, lebih besar itu kerugiannya. Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp125 triliun tiba-tiba datang,” tandas dia.

Sebelumnya, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.

Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum.

Sumber: suara
Foto: Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) untuk membayar Rp 125 triliun/Net

Komentar