Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyuarakan pembelaan tegas terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dalam rapat kerja tertutup bersama Wakapolri yang digelar di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Politisi Demokrat itu meminta agar Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri membatalkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas.
Dalam forum tertutup tersebut, Benny menegaskan bahwa Kompol Cosmas tidak bersalah dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
"Saya mewakili masyarakat NTT-Flores meminta Kapolri dan Presiden agar pemberhentian Kompol Kosmas dibatalkan. Tidak ada kesalahan apapun pada Pak Cosmas. Semoga Presiden dan Kapolri mendengarnya," ujar Benny lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 7 September 2025.
Kompol Cosmas, yang menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
Sanksi itu diberikan menyusul insiden maut yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi menuntut pembubaran DPR RI.
Di hadapan majelis etik, Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tersebut. Sambil terisak, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dan hanya menjalankan tugas pengendalian massa.
"Saya turut berduka atas tewasnya Affan. Tidak ada niat jahat dari saya. Saya hanya menjalankan tugas negara," ucap Cosmas di ruang sidang etik.
Sumber: rmol
Foto: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025 (YouTube TV Polri).
Artikel Terkait
Ojol Batal Demo Copot Kapolda Metro Jaya
Identitas Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto Terungkap, Perempuan Muda asal Lamongan
Seminggu Setelah Penjarahan, Uya Kuya Masih Sibuk Cari Kucing hingga Foto Pernikahan
Bandara Ramon Israel Dihantam Rudal