Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.
Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus non-aktif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” tegas Putri Zulhas dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 September 2025.
Putri menuturkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR.
“Sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan. (Dok. Fraksi PAN)
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?