GELORA.ME - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal melaporkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah dinonaktifkan partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan akan dilayangkan pada Rabu (3/9/2025).
Said menilai penonaktifkan para anggota DPR itu tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Pengertian nonaktif itu kan enggak ada di undang-undang, Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Said kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Said berharap, para anggota DPR yang dinonaktifkan mendapatkan sanksi diberhentikan dari jabatannya. Sebab, dia menilai tindakan segelintir anggota DPR itu menimbulkan kegaduhan.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Diskriminasi Polda Metro Jaya dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Dua Alasannya
Gibran Rakabuming Raka Dikritik Netizen Usai Lakukan Pelanggaran Tangan Saat Main Bola di Wamena
Necla Ozmen Klaim Putri Donald Trump, Minta Tes DNA: Fakta dan Kronologi
Bangkai Pesawat ATR 42 Hancur di Gunung Bulusaraung: Evakuasi 10 Korban Dilakukan