Politikus Partai Demokrat Andi Arief menanggapi aksi penjarahan rumah sejumlah anggota DPR RI buntut gelombang unjuk rasa yang meluas.
Massa diketahui merangsek ke kediaman Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni setelah muncul kekecewaan terhadap sejumlah pernyataan mereka yang dianggap menyinggung publik.
Menanggapi hal tersebut, Andi Arief menegaskan bahwa sekalipun rakyat memiliki hak menyampaikan aspirasi, tindakan penjarahan tidak bisa dibenarkan.
“Saya memahami semua yang rakyat rasakan, tetapi sesalah-salahnya para anggota DPR maupun tokoh politik bicara, mereka punya hak dilindungi dari penjarahan,” ujarnya lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Ia mengingatkan kembali fungsi negara sebagaimana tertuang dalam konstitusi. “Bunyi pembukaan UUD: … ‘melindungi seluruh rakyat Indonesia…’,” tegasnya.
Andi menilai protes publik semestinya disalurkan melalui mekanisme demokrasi, bukan dengan merusak atau menjarah. Menurutnya, negara berkewajiban hadir melindungi semua pihak, termasuk para wakil rakyat, dari aksi-aksi anarkis.
Sumber: rmol
Foto: Pantauan Rumah Eko Patrio, Sabtu malam, 30 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap