GELORA.ME - Tujuh anggota Brimob dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dalam insiden tewasnya driver Ojol, Affan Kurniawan. Tujuh polisi tersebut dihukum patsus (penempatan khusus) selama 20 hari.
Dalam sidang Divisi Propam Polri yang disiarkan live, sopir mobil rantis yang menabrak Affan membuat pengakuan. Dia menjelaskan posisinya saat mengendarai mobil tersebut di tengah kerusuhan demo.
"Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak memperhatikan atau siapa-siapa," ujar pria tersebut dalam pemeriksaan.
Dalam sidang Divpropam, tampak 7 orang mengenakan kaos berwarna oranye. Mereka sedang diinterogasi oleh sejumlah anggota Divpropam.
"Jalanan itu sudah banyak batu, Pak. Jadi, saya tidak mengerti apa-apa itu," Katanya.
"Jadi, saya hantam saja. Karena kalau tidak selesai, Pak, sudah. Massa penuh, Pak," tambah dia.
Jalanan Penuh Asap
Sang sopir mengaku tidak melihat Affan Kurniawan tertabrak hingga melindasnya. Karena situasinya sedang ricuh dan berkendara penuh asap.
Dia hanya melihat massa sedang mengejarnya dengan sejumlah benda di tangan mereka.
"Nah, di saat itu, itu asap dalamnya penuh. Asap itu penuh. Jadi, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak," tegas dia.
Sebelumnya, sebanyak tujuh anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik karena melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di kawasan DPR, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, usai sidang etik awal digelar terhadap ketujuh personel tersebut.
"Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Sebagai bentuk tindakan awal, ketujuh anggota tersebut kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan di Mako Brimob.
"Kami Patsus selama 20 hari," tambahnya tegas.
Sumber: liputan6
Artikel Terkait
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Korban WO Rugi Rp19,3 Miliar
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umroh Saat Banjir, Disebut Desersi