Mahfud MD: Koruptor Bisa Dihukum Mati, Tapi...

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Mahfud MD: Koruptor Bisa Dihukum Mati, Tapi...


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan soal kemungkinan koruptor dihukum mati.

Pernyataan Mahfud MD ini hadir setelah Deddy Corbuzier bertanya soal koar-koar sosok yang diduga Immanuel Ebenezer setuju koruptor dihukum mati.

"Bapak ingat nggak Pak ada orang nih, Pak? Ada orang ngomong, 'Kalau nipu rakyat, hukum mati!'" tanya Deddy Corbuzier di kanal YouTubenya, Rabu, 26 Agustus 2025.

Mahfud MD lantas menjelaskan, hukuman tersebut bisa berlaku. Sebab memang ada Undang-undang yang mengaturnya.

Namun, ia menegaskan bahwa ada syarat khusus yang harus terpenuhi agar hukuman maksimal tersebut bisa diterapkan.

"Teorinya, itu memang boleh. Di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati bisa dijatuhkan," ujar Mahfud MD.

Syarat yang dimaksud adalah jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada saat negara berada dalam keadaan krisis.

"Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan krisis. Itu bunyi undang-undangnya," sambungnya.

Masalahnya, hingga saat ini belum ada satu pihak pun, termasuk penegak hukum, yang mendefinisikan maksud dari "keadaan krisis".

"Sampai saat ini belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan krisis. Definisi krisis itu, ya itu, belum ada yang berani mendefinisikan krisis," jelas Mahfud MD.

Akibat dari ketiadaan definisi yang jelas inilah, menurutnya, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang divonis hukuman mati.

"Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena korupsi," pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Mahfud MD saat bicara soal DPR RI. [YouTube/Mahfud MD Official]

Komentar