GELORA.ME - Lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Irawan Prakoso, rekan bisnis Mohammad Riza Chalid.
Surat cekal terhadap Irawan Prakoso akan diajukan Kejagung ke pihak Imigrasi.
“Saat ini kami sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan. Pencegahannya (diajukan) bulan-bulan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.
Pencegahan itu diajukan setelah Irawan Prakoso telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus TPPU ini, Irawan Prakoso diduga terlibat dalam menyamarkan aset Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Sementara pemeriksaan sebagai saksi. Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” imbuh Anang.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain itu, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.
Pada 4 Agustus 2025 lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sejumlah uang tunai dan lima mobil mewah dalam penggeledahan di tiga tempat.
Anang mengatakan barang-barang tersebut disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut diduga adalah Irawan Prakoso.
Sejatinya Irawan Prakoso sudah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ucapnya.
Penyidik Jampidsus, lanjut Anang, saat ini juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki Riza Chalid.
Kejagung Sita Tanah-Bangunan Raja Minyak Riza Chalid di Bogor, Segini Total Asetnya!
Meski masih buron di luar negeri, Kejagung RI tetap mengusut soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka.
Terkait penyidikan kasus itu, Kejagung telah menyita satu bidang tanah dan bangunan di Kota Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Raja Minyak itu.
Perihal penyitaan aset diduga milik Riza Chalid itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
"(Tanah dan bangunan) itu ada di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor," beber Anang dikutip dari Antara pada Rabu.
Anang mengatakan penyitaan ini merupakan bagian penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Total luas tanah milik Riza Chalid yang disita sekitar 6.500 meter persegi dan terdiri atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Jadi, sertifikat yang pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan yang ketiga 2.023 meter persegi. Kurang lebih 6.500 meter persegi (totalnya)," jelasnya.
Ia menambahkan kepemilikan rumah tersebut atas nama perusahaan, namun uang pembelian berasal dari Riza Chalid.
Anang mengatakan penyitaan ini dalam rangka memulihkan keuangan negara.
Ia juga menegaskan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan terus mengejar aset-aset lainnya milik Riza Chalid.
"Penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi paralel dengan itu juga berusaha mencari aset-aset yang diduga atau dimiliki orang yang bersangkutan atau pihak-pihak terafiliasi dalam rangka pemulihan kerugian negara," katanya.
Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain tersangka kasus korupsi, Riza juga menjadi tersangka TPPU dalam kasus tata kelola minyak ini.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus telah menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai. Barang-barang tersebut atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Saat ini, penyidik tengah memburu keberadaan Riza Chalid dengan memasukkan yang bersangkutan ke daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Disinggung Aliran Dana ke Ahmad Sahroni, Tersangka Abd Azis: Sehat-sehat
Mahfud MD Semprot Rektor UGM: Sudahlah, Jangan Mati-matian Bela Ijazah Jokowi!
Kepongahan Anggota DPR Bikin Rakyat Marah
Viral Link Video Zahra Seafood Durasi 6 Menit 40 Detik, Ini Faktanya!