Demo Jilid II, Buruh Siap Geruduk Gedung DPR/MPR pada Kamis 28 Agustus

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 02:40 WIB
Demo Jilid II, Buruh Siap Geruduk Gedung DPR/MPR pada Kamis 28 Agustus


GELORA.ME -
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, jika pihaknya tidak ikut serta dalam aksi demo di Gedung DPR RI pada Senin (25/8). Menurutnya, Partai Buruh, KSPI, serta Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi pada Kamis (28/8) nanti. 

“Ribuan buruh akan melakukan aksi 28 Agustus 2025, serempak dilakukan di 38 provinsi,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8). Untuk Jabodetabek, aksi rencananya difokuskan di depan gedung DPR/MPR. Sementara, untuk yang berada di luar Jabodetabek aksi tersebut dilakukan di depan kantor gubernur masing-masing.

Dalam aksi tersebut, buruh akan mengangkat enam isu utama. Pertama, mendesak pemerintah menghapus outsourcing dan menolak upah murah. Iqbal menegaskan, outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang. Sayangnya, keberadaan PP No. 35 Tahun 2021 justru melegalkan outsourcing secara luas. Karenanya, dalam aksi nanti pihaknya akan meminta agar PP tersebut dicabut. 

Kemudian, buruh meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Angka tersebut merujuk pada besaran inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS. Di mana, pertumbuhan ekonomi disampaikan mencapai 5,1-5,2 persen.

“Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentum,” jelasnya.

Kedua, buruh meminta agar pemerintah bisa menyetop PHK. Salah satunya, dengan membentuk Satgas PHK seperti yang dijanjikan segera. 

Kemudian, buruh juga meminta agar dilakukan reformasi pajak. “Buruh mendorong pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta rupiah per bulan,” tegasnya. 

Selain itu, pemerintah didesak untuk menghapus pajak pesangon, menghapus pajak THR, dan menghapus pajak JHT. “Keempat, sahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi paling lambat 2 tahun. Ini hampir 1 tahun tidak dibentuk semenjak dikeluarkannya putusan MK No. 168 tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh,” keluhnya. 

Selanjutnya, Partai Buruh juga meminta pemerintah memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU perampasan aset. Menurutnya, ini mendesak untuk disahkan mengingat betapa gawatnya praktik ini di Indonesia. terakhir, buruh ingin Undang-Undang Pemilu direvisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di sisi lain, Iqbal pun turut mengkritisi gaji serta tunjangan anggota DPR yang mencapai Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 104 juta per bulan. Menurutnya, hal itu sangat menyayat hati, mengingat sangat berbanding terbalik dengan gaji pekerja/buruh. Contohnya, buruh outsourcing atau kontrak yang menerima gaji hanya sekitar Rp 5,2 juta per bulan. Di mana, ketika dibagi 30 hari, maka penghasilan mereka rata-rata hanya Rp 170 ribu.

“Ketidakadilan ini semakin jelas apabila kita menengok pekerja di sektor informal. Banyak buruh yang hanya menerima Rp 1,5 juta per bulan, yang jika dibagi 30 hari itu berarti sekitar Rp50 ribu per hari,” ungkapnya. “Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp 3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi beberapa puluh ribu,” pungkasnya. (*)

Komentar