GELORA.ME - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara merespons pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait kasus tudingan ijazah palsu. Abraham Samad merasa dikriminalisasi lewat kasus itu.
Rivai menilai Abraham Samad tidak perlu mengkhawatirkan proses hukum yang berjalan selama tidak memiliki mens rea alias niat jahat. Menurutnya, Abraham selaku mantan pimpinan KPK semestinya memahami proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya,” ujar Rivai, dikutip Selasa (19/8/2025).
Dia menyebutkan Jokowi tidak pernah menyebut nama Abraham Samad dalam laporan polisi (LP) terkait tudingan ijazah palsu. Sebab, kata dia, kliennya hanya melaporkan dugaan peristiwa pidana yang terjadi.
“Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya,” kata Rivai.
Dia menduga Abraham Samad diperiksa lantaran kerap tidak memenuhi undangan Polda Metro Jaya di proses penyelidikan. Padahal, kata dia, saat itu merupakan waktu yang tepat bagi Abraham untuk menyampaikan klarifikasi.
“Saya menduga dipanggilnya Abraham Samad saat ini karena saat penyelidikan dipanggil berulang kali namun tidak hadir. Padahal di situ saatnya memberi klarifikasi kepada penyidik,” ujar dia.
Sebelumnya, Abraham Samad diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada 13 Agustus 2025. Dia mengaku diperiksa terkait serangkaian kegiatan yang dilakukannya yakni podcast.
Abraham menegaskan, konten diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hingga pemahaman terhadap masyarakat.
“Jadi podcast saya, silahkan anda lihat, nonton semuanya. Semua isinya adalah sifatnya edukasi, diskusi yang memberikan orang pencerahan,memberikan jalan, petunjuk kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka yang harus dilindungi oleh hukum,” kata dia.
Dia menambahkan, jika kegiatannya itu dianggap memiliki nilai pidana, dia menyatakan bahwa hal tersebut bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat.
“Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil,maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ucap Abraham
Sumber: inews
Artikel Terkait
Waduh! Danantara Tunjuk Bupati Gagal Jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
Jadi Sorotan! Beda Upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka vs IKN, Ada Yang Lapangannya Bopeng
Kakak Kandung Harry Tanoesoedibjo Dicekal KPK
Sesalkan Pernyataan Menkeu, PGRI: Guru Bukan Beban Negara, tapi Pengabdi dan Pencetak Generasi Penerus Bangsa